Ari ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tersangka Slamet Budiyanto alias Pitok, Senin (23/6/2014) sekitar pukul 20.00 WIB. "Tersangka terekam CCTV (closed-circuit television) di Alfamart Simpang Tiga, tempat mereka beraksi," ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Dalizon SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Arry Prasetyo, Rabu (25/6/2014).
Dikatakan Arry, petugas menjemput tersangka ini dirumahnya di Jalan
Abidin Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. "Diciduk berdasarkan pengembangan kasus tersangka yang ditangkap sebelumnya," tutur Arry.
Arry menjelaskan, tersangka Ari bersama teman-temannya melakukan pengeroyokan dan perampasan sepeda motor milik Wawan pada Minggu (15/6/2014) sekitar pukul 00.30 WIB lalu, di Alfamart Jalan Sudirman Kelurahan Simpang Tiga.
Diberitakan sebelumnya, saat kejadian korban Wawan sedang duduk di simpang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II bersama teman-temannya untuk melihat balapan liar. Tiba-tiba segerombolan laki-laki termasuk tersangka menghampiri korban dan langsung memukul.
Korban melarikan diri ke depan Toko Alfamart Simpang Tiga tapi dikejar pelaku dan dipukuli. Akibat penggeroyokan tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan badan hingga dirawat intensif di rumah sakit.
"Petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Saat ini baru dua tersangka yang ditangkap dan kita amankan di Mapolsek Bukit Raya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," tutur Arry.
Penulis : Agus
Editor : Unik Susanti
- See more at: http://www.halloriau.com/read-hukrim-48792-2014-06-25-keroyok-dan-rampas-motor-warga-ari-onga-dibekuk-polisi.html#sthash.VEpeEGXG.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar