Dari surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut, Pemko Pekanbaru mengurangi jam kerja PNS sekitar 1,5 jam.
Berikut ini jam kerja yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru untuk PNS
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis Pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat Pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat Pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30-12.30
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Azharisman Rozie, Kamis (26/6/2014) mengatakan dengan pengurangan jam kerja ini tidak mengurangi pelayanan terhadap masyarakat.
"Karena memang tugas dari PNS kan melayani masyarakat. Jadi puasa tidak akan menjadi alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rozie juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat administrasi agar langsung saja mendatangi kantor pelayanan terdekat. "Karena puasa bukan alasan kita untuk tidak bertugas," tegasnya.
Ketika ditanya terkait sanksi yang akan diberikan untuk PNS yang mangkir dan bolos nantinya, Rozie mengatakan akan melakukan razia dan jika ketahuan akan diberi sanksi tegas. "Akan kita beri sanksi tegas sesuai dengan PP no 53 tahun 2010," ungkapnya.
Penulis : Unik Susanti
Editor : Yusnii Fatimah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar